Ada Bahasa “Dewa” di Desa Kedang Ipil, Kini Penuturnya Tinggal Belasan Orang

img

Penutur Bahasa Belian, Sarpin. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR :  Ada satu bahasa yang tidak begitu saja bisa dipahami semua orang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara Kutai Kartanegara (Kukar). Bahasa itu hanya digunakan dalam konteks tertentu, terutama ketika ritual Belian dilaksanakan.

 

Di tengah masyarakat Kutai Adat Lawas, bahasa tersebut dikenal sebagai bahasa Belian. Tuturannya terdengar berbeda dari bahasa yang digunakan dalam percakapan sehari-hari.

 

Hanya orang-orang tertentu yang mampu memahami makna di balik setiap pengucapannya.

 

Penutur bahasa Belian, Sarpin menyebut, bahasa tersebut dalam penelitian yang diketahuinya dikenal sebagai “bahasa dewa”.

 

Ia mengatakan penelitian terhadap bahasa itu menunjukkan bahwa bahasa tersebut masih bertahan dan digunakan dalam ritual masyarakat di Kedang Ipil.

 

“Memang sudah ada penelitianya, kalau dalam penelitian yang diangkatkan oleh Universitas Indonesia itu adalah bahasa dewa,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews pada Kamis (17/9/2926).

 

Ia bercerita, keberadaan bahasa yang disebut bahasa dewa tersebut sebelumnya diketahui di luar Indonesia.

 

Ia menyebut Meksiko sebagai salah satu lokasi yang pernah dikaitkan dengan keberadaan bahasa tersebut. Namun, setelah diteliti lebih jauh, bahasa yang dimaksud ternyata masih ditemukan dan digunakan dalam ritual masyarakat di Kedang Ipil.

 

“Ternyata bahasa itu masih ada di tempat kami, berlaku ritual di tempat kami,” tuturnya.

 

Bahasa Belian memiliki cara penggunaan yang berbeda dengan bahasa percakapan. Maknanya tidak hanya ditentukan oleh kata, tetapi juga cara kata tersebut dilafalkan.

 

Ia mengatakan pemahaman terhadap bahasa ini membutuhkan proses belajar karena satu tuturan dapat memiliki makna yang berbeda sesuai dengan pengucapannya.

 

“Maknanya itu banyak. Seperti kita bicara juga pengucapannya, cuma tidak memakai bahasa kita, maka memakai bahasa itu tadi,” jelasnya.

 

Karena digunakan dalam konteks ritual, kemampuan memahami bahasa Belian juga tidak dimiliki semua orang.

 

Bahkan di lingkungan Kutai Adat Lawas sendiri, hanya sebagian masyarakat yang benar-benar memahami tuturan tersebut.

 

Mereka umumnya merupakan pelaku ritual, orang yang sering mengikuti pelaksanaan Belian, atau orang yang pernah mempelajarinya.

 

“Jadi orang-orang tertentu saja yang mengerti. Kami sendiri di Kutai Adat Lawas tidak semua orang yang bisa mengerti, kecuali memang orang yang pelaku ritualnya, atau orang yang biasa mengikuti ritual dan juga pernah belajar itu,” kata dia.

 

Menariknya, pengetahuan tersebut tidak mengenal sistem pewarisan berdasarkan garis keturunan.

 

Menjadi pelaku Belian bukan sesuatu yang otomatis didapat seseorang hanya karena lahir dari keluarga pelaku ritual.

 

Menurutnya, kemampuan itu bergantung pada kesanggupan dan kemauan untuk belajar.

 

“Belian ini sendiri, ritual ini sendiri itu tidak mengenal keturunan, atau bilang monarki apa itu ya dalam kerajaan. Tergantung dari sanggup apa tidak dia,” tuturnya.

 

Artinya, anak seorang pelaku ritual belum tentu memahami bahasa Belian jika tidak mempelajarinya. Sebaliknya, seseorang yang bukan berasal dari keluarga pelaku ritual tetap bisa belajar apabila memiliki kemauan.

 

Di tengah sistem pewarisan yang bergantung pada proses belajar tersebut, jumlah penutur kini menjadi persoalan.

 

Ia menyebut orang yang masih memahami bahasa Belian tinggal sedikit. Ia memperkirakan hanya belasan orang yang masih menguasainya.

 

“Kalau penutur sendiri tinggal sedikit sekarang. Kami saja, saya dengan Pak Nanti, paling ada 10 lebih orang lagi,” ungkapnya.

 

Jumlah tersebut membuat regenerasi menjadi kebutuhan penting. Jika tidak ada generasi baru yang mau belajar, pengetahuan mengenai bahasa Belian berisiko semakin menyempit pada kelompok penutur yang tersisa.

 

Ia mengatakan masyarakat Kutai Adat Lawas mulai memikirkan langkah untuk menjaga keberlangsungan adat dan tradisi.

 

Salah satunya melalui penyusunan program setelah masyarakat adat mendapatkan pengakuan.

 

“Karena sudah diakui sebagai masyarakat hukum adat, kemarin kita sudah mulai menyusun program,” kata dia.

 

Salah satu yang telah disiapkan adalah draf hukum adat. Ia mengatakan draf tersebut telah selesai dan disampaikan kepada DPRD untuk dikaji, dengan harapan dapat menjadi dasar dalam bentuk peraturan daerah.

 

“Kemarin saya sudah menyusun draft hukum adat. Sudah selesai, sudah disampaikan ke DPR untuk dikaji, untuk disahkan sebagai peraturan daerah,” ujarnya.

 

Namun, baginya, menjaga bahasa Belian tidak cukup hanya dengan membuat program pembelajaran. Ada satu hal yang menurutnya jauh lebih mendasar yakni menjaga ruang hidup masyarakat adat.

 

Sebab, ritual Belian memiliki hubungan erat dengan alam, berbagai medium yang digunakan dalam ritual berasal dari lingkungan sekitar, terutama hutan.

 

Medium tersebut bukan sekadar benda pelengkap ritual, masing-masing memiliki penyebutan tersendiri dalam bahasa Belian.

 

“Karena di hutan itulah medium-medium ritual yang ada, yang tidak bisa tergantikan dengan yang lain,” jelasnya.

 

Jika medium tersebut diganti dengan benda lain, menurutnya, bukan hanya bentuk ritual yang berubah. Tuturan yang menyertainya juga tidak lagi berada dalam konteks yang sama.

 

“Medium itu tidak bisa tergantikan karena dalam penuturan bahasanya ada nama tersendiri medium itu. Sehingga kalau kita ganti dengan yang lain, ya tidak termasuk dalam penuturan ritual,” kata dia.

 

Itulah sebabnya, bagi masyarakat Kutai Adat Lawas, pelestarian bahasa Belian tidak bisa dipisahkan dari pelestarian ritual dan alam tempat tradisi itu tumbuh.

 

Bahasa perlu diajarkan, ritual perlu terus dijalankan, generasi muda perlu diberi ruang untuk belajar dan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan ritual juga harus tetap tersedia.

 

Sebab, ketika ruang hidup hilang, bukan hanya lingkungan yang berubah,  pengetahuan, ritual, hingga bahasa yang selama ini hidup bersamanya juga ikut menghadapi ancaman.

 

“Sehingga itulah harus ada ruang hidup untuk masyarakat hukum adat yang masih menjalankan tradisi dan ritual,” pungkasnya. (Kriz)